Tangerang: Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki, mengatakan, jaringan narkoba jenis sabu yang ditangkap di wilayah Parung Serab, Kota Tangerang, memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78 untuk melakukan peredaran. Menurutnya, saat momen itu kepolisian tengah fokus merayakan hari jadi institusi.
"Para sindikat ini memanfaatkan momen HUT Bhayangkara, saat kita masih fokus merayakan hari itu. Tapi, karena kita selalu komitmen untuk memberantas para peredaran sindikat narkoba, kita pun tidak lengah sehingga dapat ditangkap," ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.
Hengki menuturkan pihaknya menyita 72 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau yang setara dengan berat 72 kilogram. Saat ini, lanjutnya, kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut.
"(Asal barang) Ini masih didalami, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil tersebut, nanti berkembang termasuk apakah ada pelaku lainnya," katanya.
Menurut Hengki, pelaku memanfaatkan salah satu rumah di Parung Serab, sebagai lokasu penyimpanan sabu. Namun, jaringan ini kerap berpindah-pindah lokasi agar penyimpanan barang haram tersebut tak terendus kepolisian.
"Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat di rumah kontrakan yang selalu berpindah-pindah. Ini tidak ada yang menyangka," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek salah satu rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu di wilayah Parung Serab, Kota Tangerang. Sebanyak 72 kilogram sabu berhasil disita.
Dalam penggerebekan, aparat menangkap dua pelaku berinisial R dan A, beserta barang bukti sabu sebanyak 72 bungkus atau setara dengan berat 72 kilogram.
Tangerang: Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki, mengatakan, jaringan narkoba jenis sabu yang ditangkap di wilayah
Parung Serab, Kota Tangerang, memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78 untuk melakukan peredaran. Menurutnya, saat momen itu kepolisian tengah fokus merayakan hari jadi institusi.
"Para sindikat ini memanfaatkan momen HUT Bhayangkara, saat kita masih fokus merayakan hari itu. Tapi, karena kita selalu komitmen untuk memberantas para peredaran sindikat narkoba, kita pun tidak lengah sehingga dapat ditangkap," ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.
Hengki menuturkan pihaknya menyita 72 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau yang setara dengan berat 72 kilogram. Saat ini, lanjutnya, kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut.
"(Asal barang) Ini masih didalami, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil tersebut, nanti berkembang termasuk apakah ada pelaku lainnya," katanya.
Menurut Hengki, pelaku memanfaatkan salah satu rumah di Parung Serab, sebagai lokasu penyimpanan sabu. Namun, jaringan ini kerap berpindah-pindah lokasi agar penyimpanan barang haram tersebut tak terendus kepolisian.
"Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat di rumah kontrakan yang selalu berpindah-pindah. Ini tidak ada yang menyangka," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek salah satu rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu di wilayah Parung Serab, Kota Tangerang. Sebanyak 72 kilogram
sabu berhasil disita.
Dalam penggerebekan, aparat menangkap dua pelaku berinisial R dan A, beserta barang bukti sabu sebanyak 72 bungkus atau setara dengan berat 72 kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)