Palembang: Berkas perkara tersangka pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya bernama Rizaldi, 54, yang ditangani Polda Sumatra Selatan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"Berkas penyidikan terhadap pemilik bus PO Sriwijaya sudah rampung dan P21. Pekan depan langsung diserahkan ke Kejati Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin 21 September 2020.
Supriadi mengatakan, pemilik PO Bus Sriwijaya tidak ditahan. Polisi beralasan, tersangka kooperatif di setiap pemeriksaan.
"Biasanya yang jadi tersangka dalam kecelakaan itu itu sopir, tetapi karena sopir meninggal ya jadi pemilik kendaraan yang harus bertanggung jawab," jelasnya.
Baca: Rem Blong Penyebab Bus Sriwijaya Terjun ke Jurang
Berkas perkara yang telah lengkap akan lanjut ke tahap dua dengan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sumsel. Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Sebelumnya, Bus Sriwijaya mengalami kecelakaan di Likung Lematang, Desa Prahu Dipo, Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan, 23 Desember 2019 menelan korban 35 orang meninggal dan 13 luka berat.
Dari penyelidikan polisi, pemilik PO Sriwijaya Rizaldi terbukti bersalah dengan tetap mengoperasionalkan bus yang sudah tidak laik jalan. Selain itu jumlah penumpang melebihi kapasitas.
Berkas perkara yang telah lengkap akan lanjut ke tahap dua dengan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sumsel. Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Sebelumnya, Bus Sriwijaya mengalami kecelakaan di Likung Lematang, Desa Prahu Dipo, Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan, 23 Desember 2019 menelan korban 35 orang meninggal dan 13 luka berat.
Dari penyelidikan polisi, pemilik PO Sriwijaya Rizaldi terbukti bersalah dengan tetap mengoperasionalkan bus yang sudah tidak laik jalan. Selain itu jumlah penumpang melebihi kapasitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)