Tim SAR sedang melakukan evakuasi korban bus Sriwijaya di sungai Lematang, Kota Pagaralam, Sumsel. Foto: Istimewa
Tim SAR sedang melakukan evakuasi korban bus Sriwijaya di sungai Lematang, Kota Pagaralam, Sumsel. Foto: Istimewa

Berkas PO Sriwijaya Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Gonti Hadi Wibowo • 21 September 2020 15:07
Palembang: Berkas perkara tersangka pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya bernama Rizaldi, 54, yang ditangani Polda Sumatra Selatan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
 
"Berkas penyidikan terhadap pemilik bus PO Sriwijaya sudah rampung dan P21. Pekan depan langsung diserahkan ke Kejati Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin 21 September 2020.
 
Supriadi mengatakan, pemilik PO Bus Sriwijaya tidak ditahan. Polisi beralasan, tersangka kooperatif di setiap pemeriksaan.

"Biasanya yang jadi tersangka dalam kecelakaan itu itu sopir, tetapi karena sopir meninggal ya jadi pemilik kendaraan yang harus bertanggung jawab," jelasnya. 
 
Baca: Rem Blong Penyebab Bus Sriwijaya Terjun ke Jurang
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan