Ilustrasi pembebasan lahan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pembebasan lahan. Foto: Shutterstock

Tak Semua Pembebasan Lahan Dihargai Tinggi seperti di Tuban

Antara • 24 Februari 2021 18:52

Ini sudah diatur dalam konsiderasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penilaian lahan dengan skala besar, yaitu di atas lima hektare, dilakukan penilai pertanahan.
 
"Jadi, yang menilai harga lahan adalah penilai pertanahan yang berada dalam wadah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukan Pertamina," katanya.
 
Dalam hal ini, lanjut Hamid, Pertamina hanya bertindak sebagai pemberi tugas. Sedangkan hasil penilaian akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagai pengguna jasa Penilai.

Izin penilai pertanahan, menurut Hamid, dikeluarkan Kementerian Keuangan dan mendapat lisesnsi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Dengan demikian, selain penilai pertanahan, tidak ada pihak lain sebagai penilai harga lahan untuk kepentingan umum," kata dia.
 
Sejumlah warga di di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta kenaikan harga pembebasan lahan terkait rencana pembangunan Petrochemical Complex tahap I. Proyek hasil kerja sama Pertamina dengan China Petroleum Corporation Taiwan ini adalah salah satu program yang masuk ke dalam proyek strategis nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan