Ilustrasi pembebasan lahan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pembebasan lahan. Foto: Shutterstock

Tak Semua Pembebasan Lahan Dihargai Tinggi seperti di Tuban

Antara • 24 Februari 2021 18:52
Jakarta: Penilaian harga lahan yang akan dibebaskan Pertamina maupun BUMN dan institusi pemerintah untuk beberapa proyek strategis nasional tak bisa disamakan antara satu daerah dengan daerah lain. Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KSPI MAPPI), Hamid Yusuf, menyatakan penilaian harus mengacu nilai pasar.
 
"Sifatnya kondisional, tidak bisa disamakan. Penilaian harga lahan bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tetapi, penilaian tentu dilakukan secara objektif dan mengacu pada nilai pasar," katanya seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Februari 2021.
 
Menurut dia, sangat lazim ketika warga memiliki ekspektasi bahwa lahan yang dimiliki akan dinilai tinggi. Tetapi, masyarakat juga harus mengetahui bahwa dalam melakukan penilaian harga, penilai pertanahan sudah memiliki standar. 

"Penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif," kata Hamid.
  
Sebelumnya, para pemilik lahan di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta kepada Pertamina agar ganti rugi yang mereka terima tidak jauh berbeda dengan masyarakat di Tuban, Jawa Timur. Mereka berharap, BUMN tersebut bisa menaikkan harga lahan.
 
Hamid menyatakan, dalam melakukan penilaian, penilai pertanahan mengacu pada dua komponen, yaitu fisik dan nonfisik. Fisik bisa meliputi tanah, bangunan, tanaman, dan sebagainya. Sedangkan nonfisik memperhitungkan faktor solatium, yaitu hubungan emosional dengan rumah yang akan dibebaskan.
 
Dia mencontohkan, rumah yang akan dibebaskan memiliki sejarah karena sudah dihuni selama 30 tahun. Tentu ada perhitungan kerugian emosionalnya. Begitu pula jika punya warung atau kegiatan usaha, tentu menjadi faktor penilaian juga.
 
"Jadi, semua ada hitungannya. Termasuk kompensasi biaya pindah," kata dia.
 
Baca: Kembali, Warga Desa di Kuningan Mendadak Kaya Mirip di Tuban
 
Di sisi lain, Hamid juga menegaskan bahwa pemilik proyek sebagai pembeli lahan seperti Pertamina, sama sekali tidak terlibat dalam proses penilaian lahan yang akan dibebaskan untuk proyek strategis nasional.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan