Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

Khofifah Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Clicks.id • 09 April 2022 11:28

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji. Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
 
Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
"Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," terang Khofifah.

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
 
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Imbau Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
 
Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
 
"Kami optimistis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu," tambah Khofifah.
 
Mantan Mensos itu juga menegaskan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.
 
"Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," imbuhnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan