Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

Khofifah Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Clicks.id • 09 April 2022 11:28
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.
 
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.
 
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.
 
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah, Sabtu, 9 April 2022.
 
Baca juga: Tak Bayar THR, Deretan Sanksi Menanti Pengusaha
 
Menurut Khofifah, kondisi pandemi covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja.
 
Oleh sebab itu, ia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
 
"Alhamdulillah saat ini pandemi covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” terangnya.
 
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
 
Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan