Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memutuskan melanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi covid-19. Keputusan itu bertolak belakang dengan rekomendasi Pemprov Jabar untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan AKB diambil setelah Pemkot Bandung melakukan rapat terbatas dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Jumat, 9 September 2020.
"Mengingat eskalasi kasus covid-19 di Kota Bandung, kami akan memberlakukan AKB yang diperketat," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Baca juga: Kota Bogor Tak Akan PSBB Total
Oded menegaskan penerapan AKB akan semakin diperketat. Bahkan ia memerintahkan untuk melakukan pembubaran paksa jika terjadi kerumunan atau acara yang melibatkan massa tanpa izin dari Gugus Tugas Kota Bandung.
"Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional, jika ada yang melebihi jam operasional," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Oded, keputusan perpanjangan masa AKB lantaran angka reproduksi kasus covid-19 di Kota Bandung masih dibawah satu.
"Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, artinya risiko sedang. Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah satu, artinya kasus covid-19 masih terkendali," jelas dia.
"Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional, jika ada yang melebihi jam operasional," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Oded, keputusan perpanjangan masa AKB lantaran angka reproduksi kasus covid-19 di Kota Bandung masih dibawah satu.
"Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, artinya risiko sedang. Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81. Masih di bawah satu, artinya kasus covid-19 masih terkendali," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)