Buaya muara hasil praktik jual beli dan peliharaan tanpa izin. (Foto:Medcom.id/ahmad mustaqim)
Buaya muara hasil praktik jual beli dan peliharaan tanpa izin. (Foto:Medcom.id/ahmad mustaqim)

Pelihara Belasan Satwa Dilindungi, 6 Warga DIY Ditangkap

Ahmad Mustaqim • 16 Februari 2021 14:06
Yogyakarta: Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap enam orang karena terbukti memelihara dan memiliki satwa dilindungi jenis buaya muara dan labi-labi moncong babi. Beberapa pelaku bermotif mencari keuntungan dari praktik jual beli satwa.
 
Wakil Direktur Polisi Perairan Polda DIY, AKBP Azhari Juanda, mengatakan, enam orang yang ditangkap yakni RRL, 17; RCH, 25; RR, 17; dan EKS, 28. Keempat orang itu merupakan warga Bantul. Sedangkan dua pelaku lain yakni RJS, 24 dan RYS, warga Sleman.
 
Mereka ditangkap karena menguasai buaya muara (crocodylus porosus) dan labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta). 

"Tiga pelaku tak kami hadirkan karena yang satu sakit dan yang dua masih anak-anak," kata Azhari, di Kantor Ditpolair Polda DIY Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Selasa, 16 Februari 2021. 
 
Baca juga: Jalan Raya Porong Terendam
 
Keenam orang itu dinilai melanggar aturan perlindungan satwa dengan kepemilikan berbeda. RRL, RCH, RJS, RR, dan EKS ditangkap karena kepemilikan masing-masing seekor buaya muara. Panjang mulai bervariasi, dari 110 sentimeter, 120 sentimeter, 113 sentimeter, 178 sentimeter, dan 138 sentimeter. 
 
Sementara, RYS memelihara 14 ekor labi-labi moncong babi. RRL, RL, dan RYS memiliki satwa dengan motif mencari keuntungan atau dijualbelikan. Tiga pelaku lainnya mengaku sebatas memelihara. Total, ada 19 ekor satwa. 
 
"Kasus ini kami tangani sejak Januari-Februari 2021. Mereka mendapatkan satwa dengan cara jual beli daring di media sosial Facebook," ungkapnya. 
 
Azhari mengatakan buaya muara hendak dijual dengan harga berkisar Rp700 ribu Rp1.300.000. Sedangkan, labi-labi moncong babi dihargai Rp240.000 per ekor. 
 
"Mereka kami jerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegas dia. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Para pelaku mengaku tak tahu…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan