Buaya muara hasil praktik jual beli dan peliharaan tanpa izin. (Foto:Medcom.id/ahmad mustaqim)
Buaya muara hasil praktik jual beli dan peliharaan tanpa izin. (Foto:Medcom.id/ahmad mustaqim)

Pelihara Belasan Satwa Dilindungi, 6 Warga DIY Ditangkap

Ahmad Mustaqim • 16 Februari 2021 14:06

Para pelaku mengaku tak tahu jika hewan dipelihara dan dimiliki merupakan satwa dilindungi. Salah satu pelaku, RYS, mengungkapkan memperoleh labi-labi moncong babi setelah ditawari kenalannya dan ia bersedia membeli. 
 
"Ditawari teman, saya beli. Saya tak tahu statusnya (hewan dilindungi)," kilah dia.
 
Sementara, EKS mengaku sebagai pecinta hewan. Meski demikian, ia belum pernah sama sekali memegang buaya yang dipelihara. 

"Saya pelihara sendiri buayanya. Coba memelihara dan saya posting di media sosial," sambung EKS. 
 
Adapun RCH menyebutkan memperoleh buaya muara dari hasil pertukaran dengan biawak. Ia mengaku sudah tiga bulan memelihara buaya muara di rumahnya. 
 
"Awalnya belum tahu kalau (buaya muara satwa) dilindungi. Sekarang jadi tahu," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan