Kuala Kapuas: Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap lima terduga pelaku surat palsu bebas covid-19. Salah satu di antaranya adalah perawat.
"Pengungkapan kasus terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam keterangan pers di Mapolres Kapuas di Kuala Kapuas, Kamis, 6 Mei 2021.
Kelima pelaku ditangkap petugas di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu menangkap empat pelaku yakni sebagai pengguna surat keterangan bebas covid-19, yakni HN, AR, MR dan MN.
Baca: Pos Penyekatan di Bitung Mulai Periksa Sejumlah Kendaraan
"Mereka dipergoki saat ingin masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi negatif," terangnya.
Petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh empat pelaku. Kemudian, petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku.
Ternyata surat itu palsu itu didapat dari seseorang yang dalam pengejaran polisi. Mereka mendapatkan surat itu dengan membayar Rp100 ribu per lembar.
Surat itu digunakan untuk mempermudah mereka masuk perbatasan Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan. Empat pelaku merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Mereka ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menangkap pelaku MR yang merupakan pembuat surat keterangan palsu. Pelaku MR merupakan perawat yang bekerja di salah satu klinik di Banjarmasin.
Baca: Pemkot Yogyakarta Bolehkan Setiap Kampung Gelar Salat Id
"Satu lembar surat palsu dihargai Rp220 ribu oleh pelaku,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu swab tes antigen. Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu.
"Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kita akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara," bebernya.
Kuala Kapuas: Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap lima terduga pelaku
surat palsu bebas
covid-19. Salah satu di antaranya adalah perawat.
"Pengungkapan kasus terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam keterangan pers di Mapolres Kapuas di Kuala Kapuas, Kamis, 6 Mei 2021.
Kelima pelaku ditangkap petugas di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu menangkap empat pelaku yakni sebagai pengguna surat keterangan bebas covid-19, yakni HN, AR, MR dan MN.
Baca: Pos Penyekatan di Bitung Mulai Periksa Sejumlah Kendaraan
"Mereka dipergoki saat ingin masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi negatif," terangnya.
Petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh empat pelaku. Kemudian, petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku.
Ternyata surat itu palsu itu didapat dari seseorang yang dalam pengejaran polisi. Mereka mendapatkan surat itu dengan membayar Rp100 ribu per lembar.