pers rilis penangkapan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di Kuala Kapuas, Kamis (6/5/2021). ANTARA/All Ikhwan
pers rilis penangkapan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di Kuala Kapuas, Kamis (6/5/2021). ANTARA/All Ikhwan

Perawat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Kapuas Ditangkap

Antara • 06 Mei 2021 20:41

Surat itu digunakan untuk mempermudah mereka masuk perbatasan Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan. Empat pelaku merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
 
"Mereka ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," ungkapnya.
 
Selain itu, petugas juga menangkap pelaku MR yang merupakan pembuat surat keterangan palsu. Pelaku MR merupakan perawat yang bekerja di salah satu klinik di Banjarmasin.

Baca: Pemkot Yogyakarta Bolehkan Setiap Kampung Gelar Salat Id
 
"Satu lembar surat palsu dihargai Rp220 ribu oleh pelaku,” jelasnya.
 
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu swab tes antigen. Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu.
 
"Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kita akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan