Pekanbaru: Pemprov Riau mulai melaksanakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai Selasa, 1 September 2020. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku selama 30 hari ke depan.
"Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota," kata Kepla Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman ST MT, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Riau, Selasa, 1 September 2020.
Dia menjelaskan, wajib pajak yang berhak menerima penghapusan denda pajak kendaraan adalah setiap warga Riau yang memiliki kendaraan roda dua, roda empat atau lebih, alat berat atau alat besar yang memiliki tunggakan denda pajak.
Beberapa insentif yang diberikan dalam program ini adalah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi dalam Provinsi Riau serta pengurangan pokok Bea Balik Nama ke-2 (BBN-KB II).
"Penghapusan denda keterlambatan untuk kali ini tidak akan diberikan kepada kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar Provinsi Riau," ujarnya.
Baca: Khofifah Gulirkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Herman mengajak masyarakat Riau untuk memanfaatkan program penghapusan denda karena pelaksanaannya hanya satu bulan. Program bergulir mulai 1 hingga 30 September 2020.
"Yang pasti, pajak yang dibayarkan ini juga akan sangat bermanfaat untuk penanggulangan wabah covid-19 di Provinsi Riau," ujarnya.
Gubernur Riau, Syamsuar mengamanatkan penghapusan denda pajak kendaraan sebagai bentuk keprihatinan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19. Setiap kantor unit pelaksana teknis (UPT) Samsat tampak memperketat protokol kesehatan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah warga yang datang untuk memanfaatkan program tersebut.
"Saat ini jumlah wajib pajak yang datang masih landai, biasanya warga akan ramai pada pekan kedua dan saat itu biasanya petugas bisa bekerja sampai malam," kata Kepala UPT Samsat Kota Pekanbaru, Eka Hedayani.
Herman mengajak masyarakat Riau untuk memanfaatkan program penghapusan denda karena pelaksanaannya hanya satu bulan. Program bergulir mulai 1 hingga 30 September 2020.
"Yang pasti, pajak yang dibayarkan ini juga akan sangat bermanfaat untuk penanggulangan wabah covid-19 di Provinsi Riau," ujarnya.
Gubernur Riau, Syamsuar mengamanatkan penghapusan denda pajak kendaraan sebagai bentuk keprihatinan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19. Setiap kantor unit pelaksana teknis (UPT) Samsat tampak memperketat protokol kesehatan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah warga yang datang untuk memanfaatkan program tersebut.
"Saat ini jumlah wajib pajak yang datang masih landai, biasanya warga akan ramai pada pekan kedua dan saat itu biasanya petugas bisa bekerja sampai malam," kata Kepala UPT Samsat Kota Pekanbaru, Eka Hedayani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)