"Kalau untuk penetapan tersangka perlu waktu karena akan dilakukan gelar lebih dulu," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada Medcom.id, Selasa, 23 Juli 2019.
Pandra mengatakan korban bentrok yang masih dirawat pun memungkinkan diinterogasi petugas. Pihaknya memastikan penanganan kasus tetap berjalan seiring dengan tindakan untuk menenangkan wilayah Mesuji.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia memastikan pihaknya sedang fokus untuk memulihkan situasi keamanan dan masyarakat di Mesuji. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas.
"Korban akan dilakukan penyembuhan dahulu," ujarnya.
Baca: Pemprov Lampung Siapkan Strategi Atasi Bentrok Lahan
Bentrokan antara kelompok Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya terjadi pada Rabu, 17 Juli 2019, sekitar pukul 14.00 WIB di Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM. Bentrok dilatarbelakangi sengketa pembajakan area lahan setengah hektare.
Sekitar pukul 11.00 WIB, datang alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya, kemudian melakukan pembajakan di lokasi KHP Register 45 Mekar Jaya Abadi. Pembajakan dilakukan di area lahan seluas setengah hektare milik salah satu warga bernama Yusuf, 41, yang merupakan kelompok Mekar Jaya Abadi.
Kegiatan pembajakan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi. Mengetahui itu, warga tersebut memukul kentongan dan mengamankan warga yang sedang membajak tersebut.
Warga kemudian menanyakan perintah siapa untuk melakukan pembajakan tersebut. Tidak lama, operator bajak disuruh pulang. Ia kemudian kembali ke area pembajakan membawa rekannya dan langsung menyerang kelompok Mekar Jaya.
Baca: Polisi Kumpulkan Bukti Bentrok Mesuji