Jakarta: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tersangka pada kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat, seharusnya bukan hanya sopir bus. Polisi diharapkan bisa mencari tersangka baru.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan Polda Jawa Barat perlu mendalami adanya kelalaian pihak lain yang menyebabkan bus terguling hingga menewaskan 11 orang pada Sabtu, 11 Mei 2024.
“Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka, kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru,” ujar Edi, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Mei 2024.
Kendati begitu, Ia mengaku tetap mengapresiasi kecepatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar yang menangani kasus kecelakaan yang banyak mendapat sorotan publik ini.
"Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus kecelakaan ini," kata Edi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo mengungkapkan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli. Langkah lainnya adalah memeriksa fisik kendaraan bus.
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman. Yang ada hanya bekas gesekan antara bus dengan aspal," terang Wibowo.
Jakarta: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tersangka pada kasus
kecelakaan bus di Ciater, Subang,
Jawa Barat, seharusnya bukan hanya sopir bus. Polisi diharapkan bisa mencari tersangka baru.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan Polda Jawa Barat perlu mendalami adanya kelalaian pihak lain yang menyebabkan bus terguling hingga menewaskan 11 orang pada Sabtu, 11 Mei 2024.
“Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka, kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru,” ujar Edi, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Mei 2024.
Kendati begitu, Ia mengaku tetap mengapresiasi kecepatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar yang menangani kasus kecelakaan yang banyak mendapat sorotan publik ini.
"Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus kecelakaan ini," kata Edi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo mengungkapkan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli. Langkah lainnya adalah memeriksa fisik kendaraan bus.
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman. Yang ada hanya bekas gesekan antara bus dengan aspal," terang Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)