Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira, 51 sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 yang menyebabkan 11 orang tewas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, ditetapkannya sopir bus sebagai tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.
"Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri," kata Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Wibowo juga mengatakan pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," jelasnya.
Selain itu, didapati juga fakta bahwa sopir bus ini telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.
Ia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.
"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira, 51 sebagai tersangka kasus
kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater,
Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 yang menyebabkan 11 orang tewas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, ditetapkannya sopir bus sebagai tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.
"Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri," kata Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Wibowo juga mengatakan pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," jelasnya.
Selain itu, didapati juga fakta bahwa sopir bus ini telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.
Ia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.
"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)