Jakarta: Aksi tawuran antarkelompok terjadi lagi, kali ini tawuran terjadi di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibat tawuran ini, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban yang meninggal dunia berinisial FN, dan korban luka berat berinisial MF.
“Korban ada 2 orang, yang 1 meninggal dunia, yang 1 mengalami luka berat. Korban meninggal inisial FN, dan korban luka berat berinisial MF," kata Muhammad Firdaus, Sabtu, 24 Februari 2024.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Kelompok yang terlibat tawuran tersebut berisi anak-anak muda baik pelajar, maupun yang telah lulus.
Awalnya, polisi sempat mengalami kesulitan karena keterangan pihak yang terlibat tidak jujur. Saat membuat laporan awal pun, korban sempat mengaku menjadi korban begal.
Baca juga: Hendak Tawuran, 11 Remaja di Jakpus Ditangkap dan Belasan Sajam Modifikasi Disita
Namun setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob menemukan fakta bahwa korban tersebut merupakan korban akibat tawuran. Informasi tersebut diketahui dari saksi yang memang jujur dan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi, polisi berhasil menangkap tiga orang terlibat dalam tawuran tersebut, di mana dua di antaranya masih berstatus anak-anak.
Mereka adalah YD yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, AJ yang menjadi joki atau pengendara sepeda motor saat tawuran, dan PI yang juga berperan sebagai joki.
Namun, masih ada beberapa orang dalam daftar pencarian polisi (DPO) yang terlibat dalam peristiwa ini. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi sedang memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tawuran.
Baca juga: Atasi Tawuran, Tiga Polsek di Jakarta Sepakat Kesampingkan Wilayah Hukum
Penegakan hukum juga akan terus dilakukan untuk menangkap mereka yang masih buron. Upaya ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan membawa para pelaku ke hadapan hukum.
Polisi berhasil menyita dua senjata tajam, yakni corbek dan celuit, yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Sajam-sajam ini merupakan barang bukti yang penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Para pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 170 ayat 2-3 (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka berat. Proses hukum akan berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan.
Jakarta: Aksi tawuran antarkelompok terjadi lagi, kali ini tawuran terjadi di wilayah Bekasi Timur, Kota
Bekasi, Jawa Barat. Akibat
tawuran ini, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban yang meninggal dunia berinisial FN, dan korban luka berat berinisial MF.
“Korban ada 2 orang, yang 1 meninggal dunia, yang 1 mengalami luka berat.
Korban meninggal inisial FN, dan korban luka berat berinisial MF," kata Muhammad Firdaus, Sabtu, 24 Februari 2024.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Kelompok yang terlibat tawuran tersebut berisi anak-anak muda baik pelajar, maupun yang telah lulus.
Awalnya, polisi sempat mengalami kesulitan karena keterangan pihak yang terlibat tidak jujur. Saat membuat laporan awal pun, korban sempat mengaku menjadi korban begal.
Namun setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob menemukan fakta bahwa korban tersebut merupakan korban akibat tawuran. Informasi tersebut diketahui dari saksi yang memang jujur dan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi, polisi berhasil menangkap tiga orang terlibat dalam tawuran tersebut, di mana dua di antaranya masih berstatus anak-anak.
Mereka adalah YD yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, AJ yang menjadi joki atau pengendara sepeda motor saat tawuran, dan PI yang juga berperan sebagai joki.
Namun, masih ada beberapa orang dalam daftar pencarian polisi (DPO) yang terlibat dalam peristiwa ini. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi sedang memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tawuran.
Penegakan hukum juga akan terus dilakukan untuk menangkap mereka yang masih buron. Upaya ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan membawa para pelaku ke hadapan hukum.
Polisi berhasil menyita dua senjata tajam, yakni corbek dan celuit, yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Sajam-sajam ini merupakan barang bukti yang penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Para pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 170 ayat 2-3 (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka berat. Proses hukum akan berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)