Jakarta: Polisi menangkap belasan remaja diduga hendak tawuran. Polisi juga mendapati para remaja itu membawa senjata tajam hasil modifikasi untuk digunakan saat tawuran.
"Anggota amankan belasan sajam yang telah dimodifikasi. Sajam tersebut dalam ukuran besar menyerupai cerurit," ucap Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubadillah di Mapolsek Johar Baru, Rabu, 21 Februari 2024.
Para pelaku dibawa ke Polsek Johar Baru dan ditahan. Pelaku yang masih remaja tersebut mengakui perbuatannya jika mereka hendak tawuran.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk tawuran,” ungkapnya.
Para pelaku terancam pasal berlapis. Antara lain, Pasal 358 tentang indikasi tawuran. Lalu, Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 KUHP diterapkan jika ada korban luka.
"Selain itu kita jerat lagi UU Darurat tentang senjata tajam. Kurang lebih lima tahun, tapi bisa sampai 10 tahun," ungkapnya.
Jakarta: Polisi menangkap belasan remaja diduga hendak tawuran.
Polisi juga mendapati para remaja itu membawa senjata tajam hasil modifikasi untuk digunakan saat tawuran.
"Anggota amankan belasan sajam yang telah dimodifikasi. Sajam tersebut dalam ukuran besar menyerupai cerurit," ucap Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubadillah di Mapolsek Johar Baru, Rabu, 21 Februari 2024.
Para pelaku dibawa ke Polsek Johar Baru dan ditahan. Pelaku yang masih remaja tersebut mengakui perbuatannya jika mereka hendak
tawuran.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk tawuran,” ungkapnya.
Para pelaku terancam pasal berlapis. Antara lain, Pasal 358 tentang indikasi
tawuran. Lalu, Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 KUHP diterapkan jika ada korban luka.
"Selain itu kita jerat lagi UU Darurat tentang senjata tajam. Kurang lebih lima tahun, tapi bisa sampai 10 tahun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)