16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Desak Pimpinan dan Petugas Diperiksa Propam
Siti Yona Hukmana • 21 Februari 2024 14:34
Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi perihal kaburnya 16 tahanan dari penjara di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pimpinan dan petugas rumah tahanan (rutan) dinilai harus diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Pimpinan dan anggota yang bertugas di bagian tahanan dan barang bukti, serta para petugas jaga tahanan yang piket saat itu harus diperiksa Propam," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.
Poengky mengatakan Propam juga perlu memeriksa standar operasional prosedur (SOP) perawatan tahanan sudah dilaksanakan dengan benar atau belum. Kemudian, memastikan kamera pengawas atau CCTV di semua ruangan berfungsi dengan baik, termasuk lampu penerangan.
"Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya? Tahanan dengan dugaan kejahatan apa saja yang kabur? Mengingat kaburnya tahanan dapat diduga membahayakan masyarakat. Perlu dicek juga apakah ada dugaan keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur?" ungkap Poengky.
Selanjutnya, anggota lembaga pengawas eksternal Polri ini meminta pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan ruang tahanan Polsek Tanah Abang lebih diperkuat. Terutama, di ruang interogasi dan ruang tahanan.
"Ruangan-ruangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka/tahanan tidak bisa kabur. Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi, jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi, serta ventilasi agar jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri," tutur Poengky.
Selain itu, Propam disebut juga perlu memastikan petugas jaga berpatroli setiap satu jam sekali. Kemudian, memeriksa SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap.
"Misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri," katanya.
Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk. Poengky menekankan petugas jaga tahanan harus mengawasi itu agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya atau barang-barang yang berpotensi memperlancar tahanan kabur bisa lolos masuk ke sel tahanan.
"Apakah sering dilakukan razia barang-barang tahanan agar tidak ada alat-alat yang digunakan untuk melarikan diri ada di situ?" ungkapnya.
Kompolnas menyesalkan atas peristiwa kaburnya 16 tahanan itu. Dari 16, baru dua tahanan yang sudah ditangkap. Kompolnas berharap 14 tahanan lainnya dapat segera dibekuk.
Kompolnas mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya mempertanyakan informasi yang diperoleh dari media perihal tahanan kabur ini. Kompolnas merekomendasikan perlunya evaluasi pengamanan kantor Polsek, pemeriksaan menyeluruh terkait larinya 16 tahanan, sekaligus mengevaluasi penyebab tahanan kabur.
Sebanyak 16 tahanan dari penjara di Polsek Metro Tanah Abang melarikan diri pada Senin, 19 Februari 2024. Mereka diduga memotong teralis besi tahanan agar bisa kabur. Namun, dua di antaranya berhasil ditangkap.
Para tahanan itu kabur pukul 02.40 WIB, Senin 19 Februari 2024. Kabar kaburnya tahanan tersebut bermula adanya laporan warga yang melihat ada sekelompok orang tidak dikenal berlarian keluar.
"Dari laporan tersebut kemudian polsek melakukan pengecekan ruang tahanan dan didapati satu ruang sel ventilasinya terbuka. Kemudian, jaga tahanan melakukan pengecekan ke sisi belakang sel ditemukan ikatan kain sajadah terjuntai sampai bawah dari teralis besi yang dipotong," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chondro, Senin, 19 Februari 2024.
Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi perihal kaburnya 16 tahanan dari penjara di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pimpinan dan petugas rumah tahanan (rutan) dinilai harus diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Pimpinan dan anggota yang bertugas di bagian tahanan dan barang bukti, serta para petugas jaga tahanan yang piket saat itu harus diperiksa Propam," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.
Poengky mengatakan Propam juga perlu memeriksa standar operasional prosedur (SOP) perawatan tahanan sudah dilaksanakan dengan benar atau belum. Kemudian, memastikan kamera pengawas atau CCTV di semua ruangan berfungsi dengan baik, termasuk lampu penerangan.
"Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya? Tahanan dengan dugaan kejahatan apa saja yang kabur? Mengingat kaburnya tahanan dapat diduga membahayakan masyarakat. Perlu dicek juga apakah ada dugaan keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur?" ungkap Poengky.
Selanjutnya, anggota lembaga pengawas eksternal Polri ini meminta pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan ruang tahanan Polsek Tanah Abang lebih diperkuat. Terutama, di ruang interogasi dan ruang tahanan.
"Ruangan-ruangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka/tahanan tidak bisa kabur. Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi, jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi, serta ventilasi agar jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri," tutur Poengky.
Selain itu, Propam disebut juga perlu memastikan petugas jaga berpatroli setiap satu jam sekali. Kemudian, memeriksa SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap.
"Misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri," katanya.
Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk. Poengky menekankan petugas jaga tahanan harus mengawasi itu agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya atau barang-barang yang berpotensi memperlancar tahanan kabur bisa lolos masuk ke sel tahanan.
"Apakah sering dilakukan razia barang-barang tahanan agar tidak ada alat-alat yang digunakan untuk melarikan diri ada di situ?" ungkapnya.
Kompolnas menyesalkan atas peristiwa kaburnya 16 tahanan itu. Dari 16, baru dua tahanan yang sudah ditangkap. Kompolnas berharap 14 tahanan lainnya dapat segera dibekuk.
Kompolnas mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya mempertanyakan informasi yang diperoleh dari media perihal tahanan kabur ini. Kompolnas merekomendasikan perlunya evaluasi pengamanan kantor Polsek, pemeriksaan menyeluruh terkait larinya 16 tahanan, sekaligus mengevaluasi penyebab tahanan kabur.
Sebanyak 16 tahanan dari penjara di Polsek Metro Tanah Abang melarikan diri pada Senin, 19 Februari 2024. Mereka diduga memotong teralis besi tahanan agar bisa kabur. Namun, dua di antaranya berhasil ditangkap.
Para tahanan itu kabur pukul 02.40 WIB, Senin 19 Februari 2024. Kabar kaburnya tahanan tersebut bermula adanya laporan warga yang melihat ada sekelompok orang tidak dikenal berlarian keluar.
"Dari laporan tersebut kemudian polsek melakukan pengecekan ruang tahanan dan didapati satu ruang sel ventilasinya terbuka. Kemudian, jaga tahanan melakukan pengecekan ke sisi belakang sel ditemukan ikatan kain sajadah terjuntai sampai bawah dari teralis besi yang dipotong," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chondro, Senin, 19 Februari 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)