Yan Mangandar Putra (kanan), penasihat hukum pelaku begal Amaq Sinta yang masih berusia anak, berinisial H, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (26/7/2022). ANTARA/HO-LPA Lombok Tengah
Yan Mangandar Putra (kanan), penasihat hukum pelaku begal Amaq Sinta yang masih berusia anak, berinisial H, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (26/7/2022). ANTARA/HO-LPA Lombok Tengah

Masih Anak-anak, Pembegal Amaq Sinta Divonis 6 Bulan Pembinaan

Antara • 26 Juli 2022 18:03
Mataram: Pelaku kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, berinisial H yang usianya masih anak-anak, divonis pembinaan selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
 
Penasihat hukum H, Yan Mangandar Putra, mengatakan, vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
 
"Pada pokoknya hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi, mengadili terdakwa anak (H, inisial) menyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primer penuntut umum," kata Putra yang memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah itu.

Terhadap putusan hakim itu, kata dia, menyampaikan bahwa H telah menyatakan menerima vonis hakim tunggal yang digelar Selasa siang, 26 Juli 2022, di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Demikian juga dengan pernyataan penuntut umum yang diwakilkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Vini Angeline.
 
Baca juga: Berkas Perkara 2 Begal Amaq Sinta di Lombok Tengah P21

"Karena kami dan penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
 
Menurut informasi dari kejaksaan, tindak lanjut dari status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, eksekusi putusan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022. Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya menuntut H dengan pidana pembinaan selama sembilan bulan.
 
Namun Putra bersama tim penasihat hukum, memberikan pembelaan dengan menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa H bersikap pasif mulai dari awal perencanaan hingga eksekusi pembegalan terhadap Amaq Sinta.
 
"Jadi, H ini hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban," ucap dia.
 
Pada fakta lain, Amaq Sinta dalam persidangan juga telah memaafkan H dan berharap usai menjalani hukuman dapat segera melanjutkan pendidikan.
 
Baca  juga: Polemik Amaq Sinta Harus Jadi Pembelajaran Bagi Penegak Hukum

Putra pun menilai putusan hakim tunggal dalam kasus ini sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
Dalam UU SPPA jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda. Sedangkan anak berdasarkan UU SPPA yaitu pidana dan tindakan.
 
Berkaca dari kasus ini, dia berharap bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dalam pemenuhan hak-hak anak, serta peningkatan pengawasan dari lingkungan sosial.
 
"Jadi, bukan hanya sibuk sekadar keriuhan seperti penghargaan kota layak anak. Semoga dari kasus ini tidak ada lagi anak-anak yang nasibnya sama seperti H," ujar dia.
 
Dalam perkara ini, dia dari LPA Lombok Tengah memberikan pendampingan bersama Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Mataram, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Mataram, dan pihak keluarga H.
 
H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta. Dua rekannya, O dan P, tewas dalam aksi tersebut, sedangkan rekannya, berinisial W, 22, kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan