Mataram: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menyerahkan barang bukti dan dua tersangka begal di Lombok Tengah yang sempat viral karena dua dari empat pelaku tewas di tangan korban bernama Amaq Sinta ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyampaikan penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Iya, jadi penyerahan barang bukti dan dua tersangka hari ini menandakan proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu tahap penuntutan di pengadilan," kata Artanto di Mataram, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Amaq Sinta Bebas, Dua Begal yang Selamat Tetap Akan Diadili
Dua tersangka yang diserahkan ke JPU tersebut berinisial WD, 22, dan HI, 17, yang terbilang masih usia anak. Keduanya diserahkan bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket yang digunakan salah seorang tersangka saat beraksi.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa tersangka WD kini berstatus tahanan titipan jaksa yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.
"Sedangkan untuk tersangka anak berinisial HI, statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ujarnya.
Dalam berkas kedua tersangka, Artanto pun menyampaikan jaksa peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Mataram: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menyerahkan barang bukti dan dua
tersangka begal di Lombok Tengah yang sempat viral karena dua dari empat pelaku tewas di tangan korban bernama Amaq Sinta ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyampaikan penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Iya, jadi penyerahan barang bukti dan dua tersangka hari ini menandakan proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu tahap penuntutan di pengadilan," kata Artanto di Mataram, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Amaq Sinta Bebas, Dua Begal yang Selamat Tetap Akan Diadili
Dua tersangka yang diserahkan ke JPU tersebut berinisial WD, 22, dan HI, 17, yang terbilang masih usia anak. Keduanya diserahkan bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket yang digunakan salah seorang tersangka saat beraksi.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa tersangka WD kini berstatus tahanan titipan jaksa yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.
"Sedangkan untuk tersangka anak berinisial HI, statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ujarnya.
Dalam berkas kedua tersangka, Artanto pun menyampaikan jaksa peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)