Ilustrasi jemaah haji. MI/Susanto
Ilustrasi jemaah haji. MI/Susanto

Haji Asal Sidoarjo Cabut Gugatan Perdata ke Kemenag Rp1,1 Miliar

Amaluddin • 31 Oktober 2023 18:37
Surabaya: Seorang jemaah haji asal Sidoarjo, Prayitno, tiba-tiba mencabut laporannya berupa gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 
 
Sebelumnya, pria yang tergabung dalam kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya itu, menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,1 miliar.
 
"Penggugat mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Kami sebagai kuasa hukum tergugat, telah melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat," kata Kuasa Hukum Kementerian Agama (Kemenag), Taufik Hidayat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Taufik menjelaskan gugatan itu merupakan bentuk ketidakpuasan pelayanan haji selama di Arab Saudi, karena tidak mendapatkan makan selama 11 kali. Prayitno selaku penggugat kemudian mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.
 
Kemudian sidang perdata terkait gugatan itu digelar pada 5 September 2023 dengan agenda mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya pada 12 September 2023. 
 
Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun para tergugat enggan mengabulkan, sehingga mediasi dinyatakan gagal.
 
Baca juga: Tak Diberi Makan 11 Kali di Tanah Suci, Haji Asal Sidoarjo Gugat Kemenag Rp1,1 Miliar

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada 2 Oktober 2023. Tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.
 
"Tapi penggugat mencabut laporannya. Padahal kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat seperti dalam dalil-dalil gugatannya tersebut sama sekali tidak benar," terang dia.
 
Para tergugat, lanjut Taufik, setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo. Kemudian Prayinto memenuhinya menyatakan dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini pada sidang Senin, 30 Oktober 2023.
 
"Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 250/Pdt.G/2023/PN.Sda, dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case," ujarnya. 
 
Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Taufik melihat sejak awal ada hal yang nyeleneh dalam gugatan Prayitno. 
 
Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo, Prayitno terlebih dahulu menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi jika tidak ingin digugat. Kemenag Sidoarjo juga sudah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. 
 
Namun, Prayitno tetap dalam sikapnya, mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo lalu memviralkannya melalui media. 
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Prayitno dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol atas pelaksanaan haji yang diamanatkan undang-undang, tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan