ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bejat! Ayah di Sukabumi Perkosa 2 Putrinya sejak SD hingga Remaja

Fatha Annisa • 09 November 2023 20:47
Jakarta: Seorang ayah, N (49), di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, menjadi tersangka pemerkosaan dua anak perempuannya sendiri. N melakukan aksi bejat ini berulang kali hingga salah satu putrinya hamil dan melahirkan. 
 
"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka,” ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. 
 
Maruly mengungkapkan N telah memerkosa anaknya sejak mereka masih duduk di bangku kelas 4 dan 5 SD hingga kini berusia 17 dan 19 tahun. N mengancam kedua anaknya supaya mau melakukan hubungan badan. 
 
“Tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," beber Maruly.
 
Baca juga: Perempuan Penjaga Warung di Kalsel Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Dipicu Video Porno

Dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memaksa kedua korban dengan tindak kekerasan. N menggunakan sejumlah barang seperti kabel besi, raket bulutangkis, dan hiasan dinding untuk menyakiti kedua anaknya. 
 
Sementara itu, Maruly mengatakan bahwa tersangka mengakui tega rudapaksa anak kandungnya sendiri lantaran sering menonton video porno dan sudah tidak bernafsu lagi kepada istrinya. 
 
“Hal tersebut yang kemudian memicu tersangka memaksa kedua korban dengan ancaman. Kita amankan alat bukti berupa raket dan kabel besi,” kata Maruly. 
 
Baca juga: Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Cilacap Perkosa 10 Perempuan

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus ini terkuak setelah keluarga korban melaporkan kepada pihak berwajib pada Senin, 23 Oktober 2023. Tersangka N kemudian ditangkap saat bersembunyi di sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada 5 November. 
 
Akibat perbuatannya, kata Maruly, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum. 
 
“Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," ucap Maruly.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan