Jakarta: Seorang perempuan penjaga warung berinisial AL, 32, di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SK, 23.
Kejadian tersebut terjadi di warung milik korban di kawasan Gunung Batu Tunau Estate, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru pada Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat melancarkan aksi kejinya tersebut, SK langsung masuk ke warung korban dengan membuka paksa pintu warung dengan menggunakan pisau yang ia bawa. Korban saat itu sedang tertidur lelap, tiba-tiba saja pelaku langsung menaiki tubuh korban dan mengikat tangan korban.
Kasi Humas Polres Kotabaru Ipda Agus Riyanto mengatakan, saat kejadian, korban yang diperkosa sempat berteriak sehingga pelaku panik dan langsung mencekik leher korban menggunakan sarung dan rotan hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Kesal saat Main Voli, Remaja Garut Bunuh Temannya dan Dibiarkan Tenggelam di Sungai |
Pelaku kemudian bersembunyi di bawah kolong warung korban lantaran para pekerja di sekitar warung korban sudah berdatangan ke lokasi. Pelaku sembunyi di bawah kolong tersebut sampai pagi.
“Iya sembunyi sampai pukul 06.00 Wita. Setelah para pekerja tidak ada pelaku kembali masuk dan mengambil sarung dan harta benda korban. Setelah itu pelaku bersembunyi lagi di bawah kolong warung karena saat itu polisi dan warga sudah kembali ke lokasi kejadian," kata Ipda Agus Riyanto.
Beberapa saat kemudian, SK pun berniat melarikan diri dari warung tersebut. Namun pelariannya terlihat oleh pekerja hingga akhirnya polisi bersama pekerja lain mengejar pelaku.
"Saat berusaha melarikan diri oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil kita amankan saat itu juga," lanjutnya.
Pelaku ditangkap
Saat ditangkap dan diperiksa oleh pihak kepolisian, pelaku awalnya sempat berdalih bahwa dirinya sakit hati kepada korban. Namun akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku juga mengaku, sebelum membunuh korban, ia terlebih dahulu menyetubuhi korban. Pelaku mengaku memasuki warung milik korban yang sedang tertidur dalam kondisi hanya mengenakan sarung.
Baca juga: 13 Siswa Sekolah Islam di Nigeria Tewas Diserang Kelompok Bersenjata |
Dari tangan SK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sarung dan rotan yang digunakan menjerat leher korban.
"Barang bukti yang kita amankan rotan, baju korban dan barang berharga seperti handphone dan uang Rp 600 ribu yang sempat dibawa pelaku," imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Kotabaru guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 63 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
"Ancamannya seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di