Malang: Polisi menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ratusan botol miras oplosan disita dari pabrik miras rumahan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan, pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap satu orang pelaku berinisial FA, 36.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.
Aditnya menerangkan, pelaku FA diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, serta sekaligus sebagai distributor.
Ia pun menyebutkan bahwa peristiwa ini berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari warga pada Sabtu, 23 Maret 2024. Warga menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.
"Usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Hingga kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya," bebernya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, satu jeriken besar berisi arak siap edar, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.
Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Malang: Polisi menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ratusan botol miras oplosan disita dari pabrik miras rumahan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan, pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap satu orang pelaku berinisial FA, 36.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.
Aditnya menerangkan, pelaku FA diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, serta sekaligus sebagai distributor.
Ia pun menyebutkan bahwa peristiwa ini berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari warga pada Sabtu, 23 Maret 2024. Warga menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.
"Usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Hingga kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya," bebernya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, satu jeriken besar berisi arak siap edar, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam
miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.
Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)