Polrestabes Surabaya merilis kasus meninggalnya tiga musisi setelah minum alkohol. (Medcom.id/Amal)
Polrestabes Surabaya merilis kasus meninggalnya tiga musisi setelah minum alkohol. (Medcom.id/Amal)

Campur Metanol ke Minuman Keras, Bartender Jadi Tersangka Tewasnya 3 Personel Band

Amaluddin • 05 Januari 2024 15:41
Surabaya: Polrestabes Surabaya menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya (AZS) bartender sebagai tersangka, dalam kasus meninggalnya tiga musisi Surabaya. Ketiga korban tewas usai minuman-minuman keras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, pada Junat, 22 Desember 2023 lalu.
 
"Kami telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahil dari Labfot Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 5 Januari 2024.
 
Penetapan tersangka itu karena tersangka AZS diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran minuman keras. Pelaku juga mengetahuinya campuran zat itu membahayakan nyawa orang lain hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kata dia, tersangka AZS menjual minuman beralkohol Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP, dengan cara under table atau tidak tercatat di kasir. 
 
"Bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 ml," katanya.
 
Informasi di lapangan, pada malam itu salah seorang korban meminta bartender supaya membuat minuman lebih strong atau kuat. Sehingga AZR menambahkan zat cair yang dianggapnya sebagai etanol, padahal itu metanol. 
 
"Nah, komposisi pada carafe ke satu sampai ke empat dicampur metanol sebanyak 100 mililiter, Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter," ujarnya.
 
Kemudian pada carafe ke lima sampai enam ditambah metanol sebanyak 100 mililiter, Sky Vodka 375 mililiter, dan Cranberry Juice 200 mililiter. Kemudian di carafe ke tujuh sampai sembilan dicampurkan Metanol 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, serta Cranberry Juice 200 mililiter.
 
Temuan komposisi dalam campuran miras itu diungkap polisi selama melakukan penyelidikan sejak 30 Desember 2023. Pihak kepolisian telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
 
Dari keterangan saksi dan barang bukti itu polisi akhirnya menaikkan status AZS sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa orang lain, yang mengakibatkan orang meninggal.
 
"Perkara ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP, dan tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdapat korban inisial WAR, RG, dan IG yang meninggal dunia. Selain itu ada korban inisial MO yang sempat mengalami kritis selama berhari-hari. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan