Jenazah Briptu Rian Dwi Wicaksono dimakamkan di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Jombang. (MGN/Amir Zakky)
Jenazah Briptu Rian Dwi Wicaksono dimakamkan di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Jombang. (MGN/Amir Zakky)

Polwan FN Tinggalkan Balita 2 Tahun dan Bayi Kembar usai Bakar Suami hingga Tewas

Medcom • 10 Juni 2024 14:27
Surabaya: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengungkapkan Polwan Briptu FN (28) dari Polres Kota Mojokerto yang membakar suaminya Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang, saat ini telah ditahan.
 
Briptu FN, disebutkan meninggalkan 3 orang anak yang masih butuh pengasuhan usai melakukan pembakaran terhadap suaminya.
 
"Briptu FN ini memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur 2 tahun, yang kedua adalah anak kembar umur 4 bulan," ucap Dirmanto, Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Dirmanto, Briptu FN mengalami trauma berat usai membakar suaminya. Motif pembakaran diduga karena kesal sebab korban menghabiskan uang gaji ke-13 yang seharusnya untuk kebutuhan ketiga anaknya demi bermain judi online.
 
Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Disebut Alami Trauma Berat

Tim penyidik juga mengungkap peristiwa pembakaran bermula saat Briptu FN mengetahui gaji ke 13 hanya tersisa Rp800 ribu dari Rp2,8 juta yang diterima.
 
"Sedang banyak-banyaknya membutuhkan biaya, mungkin kejengkelan itu yang membuatnya akhirnya khilaf (membakar Briptu RDW)," kata dia.
 
Dirmanto menambahkan, kekerasan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Briptu FN kepada suaminya.
 
Atas kejadian itu, saat ini Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta). Pelaku saat ini juga sudah berada di Polda Jatim.
 
"Kami prihatin atas kejadian tersebut. Pak Kapolda juga menyampaikan yang mendalam kepada keluarga korban," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan