Mobil ambulans mengangkut jenazah Briptu RDW yang meninggal dunia diduga dibakar oleh istrinya yang juga merupakan seorang anggota polisi/polwan. ANTARA/HO-Yanto
Mobil ambulans mengangkut jenazah Briptu RDW yang meninggal dunia diduga dibakar oleh istrinya yang juga merupakan seorang anggota polisi/polwan. ANTARA/HO-Yanto

Meninggal, Polisi Dibakar Istri di Mojokerto Alami Luka Bakar 96%

Antara • 09 Juni 2024 19:37
Mojokerto: Seorang anggota Polres Jombang Briptu RDW meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB usai mengalami luka bakar sebesar 96 persen saat menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur.
 
Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Hesti Puspasari, mengatakan korban sempat menjalani perawatan intensif.
 
"Jadi pada saat ini memang kami upayakan stabilisasi karena pada saat datang pasien cukup berat dengan luka bakar yang cukup luas sekitar 96 persen," ucapnya, Minggu, 9 Juni 2024.
 
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menyatakan korban diduga dibakar oleh istrinya yang juga seorang anggota polisi.
 
"Keduanya anggota Polri, pelaku maupun korban," kata Daniel.
 
Baca juga: Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto Gegara Judi Online

Menurutnya, pelaku menjalani pemeriksaan dan pendalaman motif yang dilakukan bersama Ditreskrimum Polda Jatim.
 
"Pelaku masih kita dalami motif dan masih kita lakukan pemeriksaan bergabung dengan Ditreskrimum Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jatim," terang dia.

Daniel mengungkapkan, setelah dinyatakan meninggal jenazah korban selanjutnya akan dibawa ke rumah duka di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
 
"Korban akan dimakamkan kedinasan di Jombang, sesuai asalnya," ujarnya,
 
Sementara, sang istri Briptu FN yang juga terduga pelaku pembakaran korban sedang menjalani menyelidikkan lebih lanjut oleh Subdit IV Unit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
 
"Tadi pagi perkaranya sudah dilimpahkan ke Krimum, dan tadi siang masih gelar perkara untuk menentukan pasal," jelas Daniel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan