Waduk Sungai Pulai di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: ANTARA/Ogen)
Waduk Sungai Pulai di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: ANTARA/Ogen)

600 KK Direlokasi dari Hutan Lindung Sungai Pulai Tanjungpinang

Antara • 19 Agustus 2020 14:01
Tanjungpinang: Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berencana merelokasi sekitar 600 kepala keluarga (KK) dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai.
 
Pelaksana tugas Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan, tindakan itu sebagai langkah awal mengembalikan fungsi hutan lindung guna menyokong ketersediaan air di waduk Sungai Pulai.
 
"Bangunan milik masyarakat yang telah ditinggalkan akan dibongkar dan dilakukan revegetasi pada lahan-lahan terbuka," kata Rahma, melansir Antara, Rabu, 19 Agustus 2020.

Kawasan tujuan relokasi, kata Rahma, direncanakan dibangun di atas lahan seluas 26,6 hektare milik PT Terira Pratiwi Development (TPD) yang pada saat ini statusnya masuk dalam database tanah terindikasi telantar.
 
Pada kawasan tersebut, lanjutnya, telah direncanakan sebagai kawasan yang memenuhi kualitas wilayah perumahan yang baik dan sesuai dengan standar teknis. Kawasan ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai.
 
 Baca juga: Bima Arya Sebut Klaster Keluarga di Bogor Mengkhawatirkan
 
Selain mendapatkan hunian pengganti yang dilengkapi dengan legalitas tanah, masyarakat juga akan mendapatkan hunian lengkap dengan penyediaan jalan lingkungan serta sarana penerangan jalan.
 
Kemudian sumber air bersih, prasarana air limbah, sarana dan prasarana persampahan, saluran drainase yang baik, sistem proteksi kebakaran, dan RTH publik lebih dari 20 persen dari luas kawasan, serta beberapa fasilitas umum lainnya.
 
"Relokasi ini dilaksanakan dengan konsep kolaborasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan juga peran serta masyarakat selama proses perencanaan, pembangunan, dan penempatan kawasan hunian relokasi," beber dia.
 
Rahma berharap pelaksanaan relokasi masyarakat dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai dapat disesuaikan dengan kegiatan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA). 
 
"Semoga kita dapat mengembalikan fungsi hutan lindung Sungai Pulai demi mengamankan ketersediaan air bagi 260.000 warga Kota Tanjungpinang di masa yang akan datang," ujarnya.
 
Baca juga: Ganjar Minta Belajar Tatap Muka Diawali Simulasi
 
Menurut Rahma, hutan lindung Sungai Pulai memiliki peran sangat penting sebagai area tangkapan air waduk Sungai Pulai dan perlindungan terhadap badan air. Saat ini, waduk Sungai Pulai menjadi satu satunya sumber air baku bagi Kota Tanjungpinang.
 
Data dari PDAM menyatakan bahwa tinggi muka air pada waduk Sungai Pulai terus mengalami penurunan hingga pernah mencapai level tiga sentimeter pada musim kemarau.
 
Penurunan muka air ini sebagai dampak akibat luasnya keterbukaan lahan pada hutan lindung Sungai Pulai yang mencapai 80 persen.
 
"Hal ini menyebabkan penurunan kemampuan hutan lindung untuk mengatur tata air dan tanah (hidrologis) bagi waduk Sungai Pulai," ungkap dia.
 
Rahma menyebutkan, hingga saat ini diketahui luas lahan hutan lindung yang diokupasi oleh masyarakat mencapai 141,89 hektare atau 49,8 persen dari luas hutan lindung Sungai Pulai, dengan jenis penggunaan lahan.
 
Ia memerinci, seluas 113 hektare digunakan sebagai ladang, pekarangan seluas 9,72 hektare, badan jalan seluas 9,72 hektare, serta permukiman atau bangunan lain seluas 4,87 hektare.
 
"Dari data tersebut, saat ini kondisi waduk dan hutan lindung Sungai Pulai sudah sangat mengkhawatirkan, makanya perlu dilakukan relokasi," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan