Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa, 17 Januari 2023 dan dirangkum kanal Daerah Medcom.id. Peristiwa pertama ada fenomena pernikahan anak usia remaja juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Tercatat, pada 2022, sebanyak 308 pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Kedua ada Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Polhukam serta pihak terkait lainnya di Aceh masih mencarikan tempat khusus atau penampungan untuk 241 pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Besar.
Ketiga ada tiga orang ditangkap atas kasus dugaan keracunan yang menewaskan tiga orang dan membuat dua orang lainnya yang masih keluarga menjalani perawatan.
Keempat ada salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati. Hal itu lantaran satu dari dua pelaku sudah masuk dalam kategori usia dewasa. Berikut ulasannya;
1. Hamil dan Putus Sekolah, 308 Pasangan di Pacitan Ajukan Dispensasi Nikah
Tidak hanya di Ponorogo, fenomena pernikahan anak usia remaja juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Tercatat, pada 2022, sebanyak 308 pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Meski relatif tinggi, jumlah tersebut menurun jika dibanding 2021 yang mencapai 370 kasus. Sementara awal 2023 ini sudah ada 20 pengajuan, 10 perkara di antaranya sudah dikabulkan.
Baca selengkapnya
2. Aceh Carikan Tempat Khusus Relokasi Imigran Rohingya
Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Polhukam serta pihak terkait lainnya di Aceh masih mencarikan tempat khusus atau penampungan untuk 241 pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Besar.
Baca selengkapnya
3. 3 Orang Ditangkap terkait Keracunan Sekeluarga di Bekasi
Tiga orang ditangkap atas kasus dugaan keracunan yang menewaskan tiga orang dan membuat dua orang lainnya yang masih keluarga menjalani perawatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca selengkapnya
4. Remaja Culik dan Bunuh Anak di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati. Hal itu lantaran satu dari dua pelaku sudah masuk dalam kategori usia dewasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan kedua tersangka kasus tersebut diancam Pasal 340 tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Khusus untuk pelaku anak dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca selengkapnya
Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa, 17 Januari 2023 dan dirangkum kanal
Daerah Medcom.id. Peristiwa pertama ada fenomena pernikahan anak usia remaja juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Tercatat, pada 2022, sebanyak 308 pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Kedua ada Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Polhukam serta pihak terkait lainnya di Aceh masih mencarikan tempat khusus atau penampungan untuk 241 pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Besar.
Ketiga ada tiga orang ditangkap atas kasus dugaan keracunan yang menewaskan tiga orang dan membuat dua orang lainnya yang masih keluarga menjalani perawatan.
Keempat ada salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati. Hal itu lantaran satu dari dua pelaku sudah masuk dalam kategori usia dewasa. Berikut ulasannya;
1. Hamil dan Putus Sekolah, 308 Pasangan di Pacitan Ajukan Dispensasi Nikah
Tidak hanya di Ponorogo, fenomena pernikahan anak usia remaja juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Tercatat, pada 2022, sebanyak 308 pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Meski relatif tinggi, jumlah tersebut menurun jika dibanding 2021 yang mencapai 370 kasus. Sementara awal 2023 ini sudah ada 20 pengajuan, 10 perkara di antaranya sudah dikabulkan.
Baca selengkapnya
2. Aceh Carikan Tempat Khusus Relokasi Imigran Rohingya
Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Polhukam serta pihak terkait lainnya di Aceh masih mencarikan tempat khusus atau penampungan untuk 241 pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Besar.
Baca selengkapnya
3. 3 Orang Ditangkap terkait Keracunan Sekeluarga di Bekasi
Tiga orang ditangkap atas kasus dugaan keracunan yang menewaskan tiga orang dan membuat dua orang lainnya yang masih keluarga menjalani perawatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca selengkapnya
4. Remaja Culik dan Bunuh Anak di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati. Hal itu lantaran satu dari dua pelaku sudah masuk dalam kategori usia dewasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan kedua tersangka kasus tersebut diancam Pasal 340 tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Khusus untuk pelaku anak dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca selengkapnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)