Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kasus 5 orang diduga keracunan dengan korban 3 meninggal dunia dan 2 dirawat. untuk penanganan perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada unsur pidana," katanya, Selasa, 17 Januari 2023.
Dia mengatakan, proses penyidikan akan dilakukan dengan kolaboratif interprofesi yang melibatkan beberapa ahli. Mulai dari psikolog, dokter hingga tim forensik.
"Pada tindak lanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dari kerjasama Polres Metro Bekasi Kota dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.
| Baca juga: Balita Korban Keracunan di Bekasi Dirujuk ke Jakarta |
Trunoyudo menyatakan, perkembangan kasus tersebut nantinya akan disampaikan secara detail. Termasuk mengenai inisial para tersangka yang telah ditangkap.
"Yang diamankan hari ini tadi pagi ada beberapa pelaku yang lain nantinya kita akan sampaikan secara komprehensif," katanya.
Sebelumnya, sebanyak lima orang diduga menjadi korban keracunan setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut di Bantar Gebang, Kota Bekasi pada Kamis, 12 Januari 2023.
Tiga dari lima orang itu meninggal dunia dan dua di antaranya menjalani perawatan di RSUD Bantar Gebang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id