Pacitan: Tidak hanya di Ponorogo, fenomena pernikahan anak usia remaja juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Tercatat, pada 2022, sebanyak 308 pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Meski relatif tinggi, jumlah tersebut menurun jika dibanding 2021 yang mencapai 370 kasus. Sementara awal 2023 ini sudah ada 20 pengajuan, 10 perkara di antaranya sudah dikabulkan.
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Pacitan, Nur Habibah menjelaskan, dari seluruh perkara pengajuan dispensasi nikah itu, mayoritas pelajar usia SMP dan SMA yang putus sekolah dan enggan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Sebagian lagi mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Mereka rata-rata adalah warga yang tinggal di pelosok, jauh dari Kota Pacitan, " ujar Nur Habibah, Selasa, 17 Januari 2023.
Belakangan, fenomena pernikahan dini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah data dari Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencuat ke publik. Bermacam tanggapan masyarakat pun terus bermunculan.
Sebagian menilai akibat kurangnya pengawasan orang tua, dan sebagian lainnya berpendapat karena adanya perubahan undang-undang perkawinan.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan undang-undang perkawinan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, yang menyebutkan batas usia terendah perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Sementara pada undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 disebutkan usia terendah adalah 16 tahun untuk perempuan, dan laki-laki 19 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pacitan: Tidak hanya di Ponorogo, fenomena
pernikahan anak usia remaja juga terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Tercatat, pada 2022, sebanyak 308 pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Meski relatif tinggi, jumlah tersebut menurun jika dibanding 2021 yang mencapai 370 kasus. Sementara awal 2023 ini sudah ada 20 pengajuan, 10 perkara di antaranya sudah dikabulkan.
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Pacitan, Nur Habibah menjelaskan, dari seluruh perkara pengajuan
dispensasi nikah itu, mayoritas pelajar usia SMP dan SMA yang putus sekolah dan enggan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Sebagian lagi mengajukan dispensasi karena
hamil di luar nikah. Mereka rata-rata adalah warga yang tinggal di pelosok, jauh dari Kota Pacitan, " ujar Nur Habibah, Selasa, 17 Januari 2023.
Belakangan, fenomena pernikahan dini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah data dari Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencuat ke publik. Bermacam tanggapan masyarakat pun terus bermunculan.
Sebagian menilai akibat kurangnya pengawasan orang tua, dan sebagian lainnya berpendapat karena adanya perubahan undang-undang perkawinan.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan undang-undang perkawinan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, yang menyebutkan batas usia terendah perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Sementara pada undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 disebutkan usia terendah adalah 16 tahun untuk perempuan, dan laki-laki 19 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)