Surabaya: Ratusan pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Para pelajar itu diketahui hamil di luar nikah, akibat pengaruh pergaulan dan media sosial (medsos).
"Kami sudah kabulkan untuk dispensasi nikah, karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka rata-rata pelajar kelas 2 SMP dan SMA," kata Kasi Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried, dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.
Ruhana menyebut pelajar di Ponorogo yang hamil di luar nikah cukup tinggi. Berdasarkan data PA Ponorogo, ada 191 pemohon dispensasi nikah pada tahun 2022, menurun dari tahun 2021 sebanyak 226 pemohon.
"Sementara pada minggu pertama Januari 2023, ada tujuh pelajar SMP hamil dan mengajukan dispensasi nikah, dan sudah dikabulkan. Bahkan dari mereka ada yang sudah melahirkan," ujarnya.
Ruhana menyayangkan tingginya pernikahan dini disebabkan karena hamil di luar nikah. Apalagi mereka masih di bawah umur, namun bisa mendapat dispensasi nikah karena unsur mendesak.
Hal ini berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun, dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Ratusan pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ramai-ramai mengajukan permohonan
dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Para pelajar itu diketahui hamil di luar nikah, akibat pengaruh pergaulan dan media sosial (medsos).
"Kami sudah kabulkan untuk dispensasi nikah, karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka rata-rata pelajar kelas 2 SMP dan SMA," kata Kasi
Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried, dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.
Ruhana menyebut
pelajar di Ponorogo yang hamil di luar nikah cukup tinggi. Berdasarkan data PA Ponorogo, ada 191 pemohon dispensasi nikah pada tahun 2022, menurun dari tahun 2021 sebanyak 226 pemohon.
"Sementara pada minggu pertama Januari 2023, ada tujuh pelajar SMP hamil dan mengajukan dispensasi nikah, dan sudah dikabulkan. Bahkan dari mereka ada yang sudah melahirkan," ujarnya.
Ruhana menyayangkan tingginya pernikahan dini disebabkan karena hamil di luar nikah. Apalagi mereka masih di bawah umur, namun bisa mendapat dispensasi nikah karena unsur mendesak.
Hal ini berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun, dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)