Makassar: Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati. Hal itu lantaran satu dari dua pelaku sudah masuk dalam kategori usia dewasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan kedua tersangka kasus tersebut diancam Pasal 340 tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Khusus untuk pelaku anak dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman dewasa seumur hidup atau mati, terkait anak 10 tahun," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jufri menjelaskan perbedaan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan tersebut lantaran salah satu di antara keduanya masuk dalam usia dewasa. Sehingga, pihaknya memisahkan berkas perkara kedua pelaku.
Ia juga mengatakan, setelah melakukan gelar perkara di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan besok kami kirim berkasnya dan dipelajari oleh jaksa penuntut dan segera di P-21kan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang anak bernama Dewa di Kota Makassar ditemukan dalam keadaan meninggal usai dilaporkan hilang oleh orangtuanya. Dua remaja yang diduga pelaku penculikan dan pembunuhan tersebut ditangkap.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat kedua orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada 9 Januari 2023. Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Penculikan terhadap korban terkuak setelah video dari rekaman kamera pengawas saat pelaku menculik Dewa tersebar di media sosial. Dalam rekaman video tersebut pelaku membawa korban tepat di depan mini market di Jalan Batua Raya.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Panakkukang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa kamera pengawas serta meminta keterangan saksi. Hasil pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Saat ini kedua pelaku berinisial AD, 17 dan AM, 18 (sebelumnya ditulis 14), berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya akan dimintai keterangan terkait motif sehingga mereka berani melakukan penculikan dan pembunuhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam
hukuman mati. Hal itu lantaran satu dari dua pelaku sudah masuk dalam kategori usia dewasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan kedua tersangka kasus tersebut diancam Pasal 340 tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Khusus untuk pelaku anak dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman dewasa seumur hidup atau mati, terkait anak 10 tahun," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jufri menjelaskan perbedaan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan tersebut lantaran salah satu di antara keduanya
masuk dalam usia dewasa. Sehingga, pihaknya memisahkan berkas perkara kedua pelaku.
Ia juga mengatakan, setelah melakukan gelar perkara di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan besok kami kirim berkasnya dan dipelajari oleh jaksa penuntut dan segera di P-21kan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang anak bernama Dewa di Kota Makassar ditemukan dalam keadaan meninggal usai dilaporkan hilang oleh orangtuanya. Dua remaja yang diduga pelaku penculikan dan pembunuhan tersebut ditangkap.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat kedua orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada 9 Januari 2023. Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Penculikan terhadap korban terkuak setelah video dari rekaman kamera pengawas saat pelaku menculik Dewa tersebar di media sosial. Dalam rekaman video tersebut pelaku membawa korban tepat di depan
mini market di Jalan Batua Raya.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Panakkukang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa kamera pengawas serta meminta keterangan saksi. Hasil pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Saat ini kedua pelaku berinisial AD, 17 dan AM, 18 (sebelumnya ditulis 14), berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya akan dimintai keterangan terkait motif sehingga mereka berani melakukan penculikan dan pembunuhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)