Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

7 Komisioner KPU Sulawesi Selatan Diduga Melanggar Etik

Muhammad Syawaluddin • 05 November 2020 17:28
Makassar: Tujuh orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Sidang dilakukan lantaran para komisioner itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. 
 
Ketujuh komisioner itu yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Faisal Amir, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati. Masing-masing komisioner selaku Teradu I sampai VII.
 
"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dilaksanakan besok (Jumat, 6 November 2020)," kata Sekretaris DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno, Kamis, 5 November 2020.

Baca juga: TPS Bebas Covid-19 Kunci Jaga Partisipasi Pemilih
 
Para komisioner KPU Sulsel itu dilaporkan oleh Syarief Azis yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, lantaran diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. 
 
"Ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS," jelasnya. 
 
Bernad mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 
 
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan