Makassar: Tujuh orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Sidang dilakukan lantaran para komisioner itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Ketujuh komisioner itu yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Faisal Amir, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati. Masing-masing komisioner selaku Teradu I sampai VII.
"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dilaksanakan besok (Jumat, 6 November 2020)," kata Sekretaris DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno, Kamis, 5 November 2020.
Baca juga: TPS Bebas Covid-19 Kunci Jaga Partisipasi Pemilih
Para komisioner KPU Sulsel itu dilaporkan oleh Syarief Azis yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, lantaran diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS," jelasnya.
Bernad mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap dia.
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan.
Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujarnya.
Sidang diselenggarakan sesuaiPasal 31 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Rencananya sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani Nomor 98, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Makassar: Tujuh orang komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Sidang dilakukan lantaran para komisioner itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Ketujuh komisioner itu yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Faisal Amir, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati. Masing-masing komisioner selaku Teradu I sampai VII.
"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dilaksanakan besok (Jumat, 6 November 2020)," kata Sekretaris DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno, Kamis, 5 November 2020.
Baca juga:
TPS Bebas Covid-19 Kunci Jaga Partisipasi Pemilih
Para komisioner KPU Sulsel itu dilaporkan oleh Syarief Azis yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, lantaran diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS," jelasnya.
Bernad mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap dia.