ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pekanbaru Wacanakan Pembatasan Sosial di Empat Kecamatan Zona Merah

Antara • 29 September 2020 16:31
Pekanbaru: Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, merencanakan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan zona merah covid-19. Rencana tersebut dilakukan untuk memutus penyebaran virus covid-19 agar tidak meluas.
 
"Jadi PSBM digelar sekaligus di empat kecamatan, masing -masing Tampan yang sudah duluan ditambah Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung Sekaki," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, di Pekanbaru, Selasa, 29 September 2020.
 
Baca: DPR Desak Pemerintah Tekan Harga Tes Swab

Dia mengatakan Pemkot Pekanbaru juga berencana memperpanjang PSBM di Kecamatan Tampan. PSBM di wilayah itu tahap awal segera berakhir hari ini. Kepastian penetapan ini nanti akan tertuang pada hasil rapat evaluasi PSBM Tampan yang digelar hari ini.
 
Menurutnya penambahan tiga lagi kecamatan yang akan diberlakukan PSBM berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain wilayah tersebut kini ada tren peningkatan kasus konfirmasi covid-19 dibandingkan wilayah lain.
 
Selain Firdaus juga berharap kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten sekitar Kota Pekanbaru juga menerapkan PSBM.
 
"Pemkot sudah berkomunikasi dengan Gubernur Riau tentang kecamatan perbatasan seperti Tampan berbatasan dengan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar yakni Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang dan Kecamatan Tapung," jelasnya.
 
 

Sebelumnya Pemkot Pekanbaru memberlakukan PSBM atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan guna menekan laju kasus konfirmasi positif covid-19 setempat.
 
"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," ungkapnya.
 
Pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan covid-19 di Kota Pekanbaru.
 
"Adapun kewajiban masyarakat Tampan ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Selama pemberlakuan PSBM Pemkot Pekanbaru juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan