ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pekanbaru Wacanakan Pembatasan Sosial di Empat Kecamatan Zona Merah

Antara • 29 September 2020 16:31

Sebelumnya Pemkot Pekanbaru memberlakukan PSBM atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan guna menekan laju kasus konfirmasi positif covid-19 setempat.
 
"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," ungkapnya.
 
Pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Adapun kewajiban masyarakat Tampan ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Selama pemberlakuan PSBM Pemkot Pekanbaru juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan