Kampus Pusat UGM. Dok. Istimewa
Kampus Pusat UGM. Dok. Istimewa

UKT UGM Tak Naik

Ahmad Mustaqim • 29 Mei 2024 15:08
Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan kenaikan UKT bagi calon mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). 
 
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan pembatalan kebijakan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim membuat kampus mengacu aturan lama. Andi mengatakan besaran nilai UKT UGM akan kembali mengacu pada aturan besaran UKT tahun 2023. 
 
Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, UGM diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI.

"Batas akhir pengusulan kembali hingga 5 Juni nanti, kita dalam proses penggodokan dengan melibatkan para dekan dan perwakilan elemen mahasiswa," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024. 
 
Andi mengeklaim UGM tetap berkomitmen memberi layanan pendidikan dengan menerapkan biaya kuliah terjangkau. Ia mengatakan pimpinan UGM selalu menekankan agar tidak ada satupun mahasiswa yang terhambat kuliahnya karena alasan biaya. 
 
Baca juga: Pasca Batal Naik, UI Ajukan Ulang Tarif UKT dan IPI ke Dirjen Dikti

"Salah satu bentuk kontribusi UGM untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah meningkatkan inklusivitas dengan membuka peluang bagi semua lapisan masyarakat untuk mengakses pendidikan di kampus UGM. Kita terus membuka peluang pada calon mahasiswa baru daridaerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia termasuk mereka dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi," ucapnya.
 
Ia menyatakan UGM menerapkan UKT dan IPI yang penetapannya mengacu pada Indeks Kemampuan Ekonomi (IKE). Adapun indikator IKE meliputi penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, SPT Tahunan, dan daya listrik. Berdasarkan profil penghasilan dan pengeluaran orang tua calon mahasiswa baru ini pula, pihak UGM juga memberikan kemudahan proses pembayaran IPI dan memberikan UKT pendidikan unggul bersubsidi 25 persen, 50 persen, 75 persen hingga subsidi 100 persen. 
 
"UGM mempertahankan UKT subsidi 100 persen sebagai bentuk inklusivitas. Inklusivitas memang nyatadi UGM. Mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi masih bisa tetap kuliah," katanya.
 
Menurut dia, UGM hanya menerapkan IPI bagi calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri 2024 dan masuk dalam kategori UKT Pendidikan Unggul. IPI tidak dibebankan kepada mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri yang masuk dalam kategori UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi. 
 
IPI dibayarkan sekali sepanjang masa perkuliahan sebesar Rp20 juta untuk kelompok bidang ilmu Sosial dan Humaniora dan Rp 30 juta untuk kelompok bidang ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan. Meski demikian, lanjutnya, penerapan UKT dan IPI ini diharapkan tidak menghambat calon mahasiswa untuk terus melanjutkan pendidikan di UGM. Selain itu, UGM memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk membayar IPI dengan cara mengangsur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan