Sidoarjo: Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Alfrianti kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga Dini Sera Alfrianti, menilai banyak kejanggalan dengan putusan bebas itu. Putusan bebas tersebut sangat menyakiti keluarga korban.
Dimas menyebut salah satu kejanggalan. Majelis hakim dinilai melakukan intervensi terhadap para saksi yang dihadirkan.
"Keterangan saksi tim forensik dari Rumah Sakit dr Soetomo dihentikan saat memberi penjelasan. Di akhir keterangan juga ada pertanyaan hakim, dari mana kamu tahu kalau yang membunuh dia (terdakwa)," kata Dimas, Kamis, 25 Juli 2024.
Selain itu, majelis hakim dinilai mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa Ronald Tannur. Ironisnya korban yang terbukti banyak luka, justru dinilai hakim meninggal akibat penyakit lambung.
Pihak kuasa hukum juga sangat mendukung Kejari Surabaya mengambil langkah banding atau kasasi atas putusan tersebut. Kuasa hukum juga meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa tiga majelis hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Tadi sudah disampaikan jaksa akan melakukan kasasi, saya minta kajari serius mempertajam pembuktiannya. Kami juga akan melaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada ketiga hakim adanya pelanggaran kode etik," jelas Dimas.
Sidoarjo: Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Alfrianti kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa
Ronald Tannur.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga Dini Sera Alfrianti, menilai banyak kejanggalan dengan putusan bebas itu. Putusan bebas tersebut sangat menyakiti keluarga korban.
Dimas menyebut salah satu kejanggalan. Majelis hakim dinilai melakukan intervensi terhadap para saksi yang dihadirkan.
"Keterangan saksi tim forensik dari Rumah Sakit dr Soetomo dihentikan saat memberi penjelasan. Di akhir keterangan juga ada pertanyaan hakim, dari mana kamu tahu kalau yang membunuh dia (terdakwa)," kata Dimas, Kamis, 25 Juli 2024.
Selain itu, majelis hakim dinilai mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa Ronald Tannur. Ironisnya korban yang terbukti banyak luka, justru dinilai hakim meninggal akibat penyakit lambung.
Pihak kuasa hukum juga sangat mendukung Kejari Surabaya mengambil langkah banding atau kasasi atas putusan tersebut. Kuasa hukum juga meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa tiga majelis hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Tadi sudah disampaikan jaksa akan melakukan kasasi, saya minta kajari serius mempertajam pembuktiannya. Kami juga akan
melaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada ketiga hakim adanya pelanggaran kode etik," jelas Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)