Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Kejagung Sebut Hakim Kasus Anak Eks Anggota DPR Abaikan Fakta Lapangan

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2024 15:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai mengabaikan fakta di lapangan.
 
"Hakim lebih melihat, lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
 
Harli membeberkan fakta di lapangan yang dikesampingkan majelis hakim ialah bukti-bukti seperti CCTV yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia pun merasa aneh dengan putusan Hakim yang menyebut korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol, bukan karena dianiaya oleh terdakwa.

"Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya," ujar Harli.
 
Baca: Kejagung Nilai Hakim PN Surabaya Lihat Kasus Anak Eks Anggota DPR Tak Utuh

Dia memandang sangat sumir bila hakim hanya mempertimbangkan kematian korban karena efek alkohol. Lebih lanjut, Harli mengatakan seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Hakim ialah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.
 
"Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," papar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya membeberkan pertimbangan membebaskan anak mantan anggota dewan, Edward Tannur. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa  Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
 
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan  pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
 
Atas putusan ini Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejagung tengah menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Korps Adhyaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan