Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Kejagung Nilai Hakim PN Surabaya Lihat Kasus Anak Eks Anggota DPR Tak Utuh

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2024 14:44
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kecewa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29. Hakim dinilai tidak melihat kasus itu secara holistik.
 
"Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong. Seharusnya hakim harus mempertimbangkan misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
 
Harli mengatakan dalam fakta persidangan pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Kemudian, meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol

Fakta meninggalnya korban diminta dipertimbangkan oleh hakim. Terlebih, ada hubungan antara korban dengan pelaku. Apalagi, kata Harli, pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama.
 
"Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada Visum et Reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," beber Harli.
 
Baca: Anak Eks Anggota DPR Bebas dari Kasus Pembunuhan, Kejagung Ajukan Kasasi

Dia memandang seharusnya hal itu harus menjadi pertimbangan hakim secara holistik dan pembuktian yang utuh. Dia memaparkan dalam hukum pidana meski ada peristiwa meninggalnya seseorang yang tidak ada saksi, hakim tetap harus memecahkan puzzle-pizzle misteri itu secara holistik.
 
"Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan membebaskan anak mantan anggota Dewan Edward Tannur. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa  Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
 
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan  pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
 
Atas putusan ini Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejagung tengah menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Korps Adhyaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan