Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim PN Surabaya Pembebas Anak eks Anggota DPR ke KY dan MA

M Rodhi Aulia • 25 Juli 2024 12:18
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Rencana pelaporan buntut vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa.
 
Para hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim beserta dua anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo. 
 
"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024.

Baca juga: Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR di Kasus Pembunuhan, Ini Pertimbangan Hakim
 
Dimas menjelaskan vonis bebas tersebut tidak adil bagi keluarga korban. Maka dari itu, keluarga akan melawan vonis tersebut dengan membuat laporan ke MA dan KY.
 
"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," ujar Dimas.
 
Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
 
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan  pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
 
Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
 
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya.
 
Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Mei 2024. Tannur diketahui anak mantan anggota DPR RI, Edwar Tannur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan