Surabaya: Susanto, terdakwa dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC), divonis tiga tahun enam bulan penjara. Pria asal Jawa Tengah itu dinyatakan bersalah melakukan penipuan, memalsukan dokumen, dan menjadi dokter palsu sebagaimana Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sidang putusan itu digelar secara daring, sehingga terdakwa pun mengikuti sidang secara online, dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya.
Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan karena terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa mencoreng profesi dokter sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan," urainya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto selama empat tahun penjara. Usai putusan, Hakim Tongani bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Sementara, Susanto melalui sambungan video call, mengatakan dirinya sedang pikir-pikir terlebih dahulu. "Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia," ucap Susanto.
Nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, aksinya sebagai dokter yang praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu.
Selama dua tahun, lulusan SMA itu menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting.
Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar.
Surabaya: Susanto, terdakwa dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC), divonis tiga tahun
enam bulan penjara. Pria asal Jawa Tengah itu dinyatakan bersalah melakukan penipuan, memalsukan dokumen, dan menjadi dokter palsu sebagaimana Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sidang putusan itu digelar secara daring, sehingga terdakwa pun mengikuti sidang secara
online, dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya.
Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan karena terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa mencoreng profesi dokter sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan," urainya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto selama empat tahun penjara. Usai putusan, Hakim Tongani bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Sementara, Susanto melalui sambungan
video call, mengatakan dirinya sedang pikir-pikir terlebih dahulu. "Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia," ucap Susanto.
Nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, aksinya sebagai dokter yang praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu.
Selama dua tahun, lulusan SMA itu menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT
Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting.
Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)