Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 September 2023. (Medcom.id/Amal)
Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 September 2023. (Medcom.id/Amal)

Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Amaluddin • 18 September 2023 16:21
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugiek Ramantyo, menuntut Susanto terdakwa dokter gadungan empat tahun penjara. Susanto dinilai terbukti melakukan penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) sebagai dokter.
 
"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan,” kata Ugiek, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 September 2023.
 
Ugiek menyebut Susanto telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih. Selain itu, Susanto melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Susanto adalah karena ia pernah melakukan kejahatan serupa di masa lalu, dan telah meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama dan tidak menyesali perbuatannya.
 
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Tolak Didampingi Pengacara

"Terdakwa juga menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada," katanya. 
 
Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Susanto kemudian meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Ia menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga. 
 
"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri,” kata Susanto.
 
Susanto sebelumnya didakwa melakukan penipuan karena mengaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih. Padahal ia hanya lulusan SMA.
 
Susanto disebut mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan