Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Wabup Yalimo Penabrak Polwan Masih Boleh Ikut Pilkada

Roylinus Ratumakin • 17 September 2020 15:39
Jayapura: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi, masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2020, meski tersangkut kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal.
 
“Sebelum ada dasar hukum dari Pengadilan, tahapan pencalonan tetap berlanjut,” kata anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, Kamis, 17 September 2020.
 
Menurut dia, Erdi Dabi merupakan salah satu bakal calon yang maju Pilbup Yalimo dan tengah menunggu penetapan sebagai peserta pilkada. Pihaknya mempersilakan proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Jadi Tersangka Penabrak Polwan Hingga Tewas
 
Melkianus mengatakan bila selama proses hukum Erdi Dabi ditahan, tahapan pilkada bisa tetap dijalankan dengan menugaskan delegasi.
 
"(Proses pencalonan) kan bisa memberikan mandat kepada wakilnya atau dikuasakan kepada timnya," kata dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan