Jayapura: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi, masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2020, meski tersangkut kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal.
“Sebelum ada dasar hukum dari Pengadilan, tahapan pencalonan tetap berlanjut,” kata anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, Kamis, 17 September 2020.
Menurut dia, Erdi Dabi merupakan salah satu bakal calon yang maju Pilbup Yalimo dan tengah menunggu penetapan sebagai peserta pilkada. Pihaknya mempersilakan proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Jadi Tersangka Penabrak Polwan Hingga Tewas
Melkianus mengatakan bila selama proses hukum Erdi Dabi ditahan, tahapan pilkada bisa tetap dijalankan dengan menugaskan delegasi.
"(Proses pencalonan) kan bisa memberikan mandat kepada wakilnya atau dikuasakan kepada timnya," kata dia.
Disinggung soal potensi Erdi Dabi digantikan sebagai bakal calon peserta pilkada, Melkianus menyebut hal itu bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri. Ia menegaskan, KPU tidak bisa membatalkan calon peserta pilkada yang terjerat kasus hukum tanpa dasar dan regulasi.
Dia menjelaskan, dalam PKPU 9 Tahun 2020, pasal 90 ayat (1) disebutkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu apabila calon yang bersangkutan telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Artinya, keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itulah menjadi dasar KPU untuk membatalkan pencalonannya seorang peserta pemilu,” kata dia.
Baca juga: Terduga Pembunuh Staf KPU Yahukimo Ditangkap
Kendati demikian, dengan PKPU 9 tahun 2020 tersebut, KPU tidak bisa langsung membatalkan sebab pembatalan bisa dilakukan jika yang bersangkutan dijatuhi vonis di atas lima tahun penjara. Pembatalan juga bisa dilakukan jika putusan hakim dijatuhkan sebelum pemungutan suara.
"Kalau putusan pengadilan hanya dua atau tiga tahun, KPU tidak bisa membatalkan pencalonannya,” ujarnya.
Jayapura: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi, masih bisa mengikuti
Pilkada Serentak 2020, meski tersangkut kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal.
“Sebelum ada dasar hukum dari Pengadilan, tahapan pencalonan tetap berlanjut,” kata anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, Kamis, 17 September 2020.
Menurut dia, Erdi Dabi merupakan salah satu bakal calon yang maju Pilbup Yalimo dan tengah menunggu penetapan sebagai peserta pilkada. Pihaknya mempersilakan proses hukum tetap berjalan.
Baca juga:
Wakil Bupati Yalimo Jadi Tersangka Penabrak Polwan Hingga Tewas
Melkianus mengatakan bila selama proses hukum Erdi Dabi ditahan, tahapan pilkada bisa tetap dijalankan dengan menugaskan delegasi.
"(Proses pencalonan) kan bisa memberikan mandat kepada wakilnya atau dikuasakan kepada timnya," kata dia.