Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Wabup Yalimo Penabrak Polwan Masih Boleh Ikut Pilkada

Roylinus Ratumakin • 17 September 2020 15:39

Disinggung soal potensi Erdi Dabi digantikan sebagai bakal calon peserta pilkada, Melkianus menyebut hal itu bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri. Ia menegaskan, KPU tidak bisa membatalkan calon peserta pilkada yang terjerat kasus hukum tanpa dasar dan regulasi.
 
Dia menjelaskan, dalam PKPU 9 Tahun 2020, pasal 90 ayat (1) disebutkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu apabila calon yang bersangkutan telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 
 
"Artinya, keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itulah menjadi dasar KPU untuk membatalkan pencalonannya seorang peserta pemilu,” kata dia.

Baca juga: Terduga Pembunuh Staf KPU Yahukimo Ditangkap
 
Kendati demikian, dengan PKPU 9 tahun 2020 tersebut, KPU tidak bisa langsung membatalkan sebab pembatalan bisa dilakukan jika yang bersangkutan dijatuhi vonis di atas lima tahun penjara. Pembatalan juga bisa dilakukan jika putusan hakim dijatuhkan sebelum pemungutan suara.
 
"Kalau putusan pengadilan hanya dua atau tiga tahun, KPU tidak bisa membatalkan pencalonannya,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan