Kota Bandung: Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Juli 2024.
“Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di Bandung, Kamis.
Adapun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono.
Dia mengungkapkan pada lanjutan persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta, karena belum masuk pada materi pokok.
“Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang dicek cuma masalah formulanya,” kata dia.
Ia mengatakan persidangan praperadilan ini merupakan persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.
Dia menyatakan bahwa ahli pidana tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.
“Tentunya ahli pidana hukum ini pasti akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya. Soal itu mendukung siapa, itu sesuai keahliannya beliau,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” jelas Nurhadi.
Kota Bandung: Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan
kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Juli 2024.
“Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di Bandung, Kamis.
Adapun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono.
Dia mengungkapkan pada lanjutan persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta, karena belum masuk pada materi pokok.
“Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang dicek cuma masalah formulanya,” kata dia.
Ia mengatakan persidangan praperadilan ini merupakan persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.
Dia menyatakan bahwa ahli pidana tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.
“Tentunya ahli pidana hukum ini pasti akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya. Soal itu mendukung siapa, itu sesuai keahliannya beliau,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada
bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” jelas Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)