Bandung: Berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa menilai berkas masih belum lengkap dari sisi formil dan materil.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan tidak bisa menjelaskan kekurangan formil maupun materil secara detail.
"Sudah dikembalikan kemarin, Selasa, 2 Juli 2024 bersama petunjuknya. Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materil, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ucap dia, Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengatakan, belum dapat menyampaikan mengenai tempat persidangan Pegi Setiawan nanti. Namun dia memastikan jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Rizky terlibat di tim peneliti saat ini.
Meski begitu, dia juga mengaku belum mengungkapkan jaksa tersebut akan ikut terlinat dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 belum lengkap. Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis 20 Juni 2024 lalu. Dia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap.
Bandung: Berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Jawa Barat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa menilai berkas masih belum lengkap dari sisi formil dan materil.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan tidak bisa menjelaskan kekurangan formil maupun materil secara detail.
"Sudah dikembalikan kemarin, Selasa, 2 Juli 2024 bersama petunjuknya. Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materil, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ucap dia, Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengatakan, belum dapat menyampaikan mengenai tempat persidangan Pegi Setiawan nanti. Namun dia memastikan jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Rizky terlibat di tim peneliti saat ini.
Meski begitu, dia juga mengaku belum mengungkapkan jaksa tersebut akan ikut terlinat dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 belum lengkap. Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jabar
Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis 20 Juni 2024 lalu. Dia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)