Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat menyebut telah diuntungkan dengan kesaksian saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Salah satunya adalah mengenai putusan para terpidana yang telah inkrah atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan dalam sidang telah dibahas mengenai materi putusan pengadilan hingga kasasi. Menurutnya hal itu merupakan salah satu alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Jadi ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanyak apakah tergolong alat bukti mana, ya surat. Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya, ada tertuang kalimat, istilahnya menyebut nama, itu juga merupakan putusan inkrah. Itu merupakan satu poin alat bukti," kata Nurhadi usai sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Dia mengatakan kehadiran saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut bersifat netral. Oleh karenanya dia berharap ada saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi. Posisi ahli netral, karena keterangan ahli bukan untuk kasus ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus lain. Jadi sangat menguntungkan kami," jelasnya.
Di samping itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan kepada hakim untuk dapat menghadirkan Rudiana ayah dari korban Rizky. Namun hal itu ditolak oleh Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat.
"Saya keberatan, karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok. Praperadilan hanya menguji bukti formil syarat formil yang dimiliki penyidik seperti apa," ungkapnya.
Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat menyebut telah diuntungkan dengan kesaksian saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Salah satunya adalah mengenai putusan para terpidana yang telah inkrah atas kasus
pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan dalam sidang telah dibahas mengenai materi putusan pengadilan hingga kasasi. Menurutnya hal itu merupakan salah satu alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Jadi ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanyak apakah tergolong alat bukti mana, ya surat. Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya, ada tertuang kalimat, istilahnya menyebut nama, itu juga merupakan putusan inkrah. Itu merupakan satu poin alat bukti," kata Nurhadi usai sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Dia mengatakan kehadiran saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut bersifat netral. Oleh karenanya dia berharap ada saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi. Posisi ahli netral, karena keterangan ahli bukan untuk kasus ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus lain. Jadi sangat menguntungkan kami," jelasnya.
Di samping itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan kepada hakim untuk dapat menghadirkan Rudiana ayah dari korban Rizky. Namun hal itu ditolak oleh Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat.
"Saya keberatan, karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok. Praperadilan hanya menguji bukti formil syarat formil yang dimiliki penyidik seperti apa," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)