Karanganyar: Pilkada Karanganyar 2024 bakal berjalan tanpa bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan atau independen. Hingga batas akhir pengajuan syarat dukungan bapaslon perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024, tidak ada calon yang mengumpulkan syarat dukungan.
"Di Kabupaten Karanganyar, sampai penutupan kemarin tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan. Sehingga pilkada nanti dipastikan tanpa calon perseorangan," ujar Ketua KPU Daryono, di Karanganyar, Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengatakan, pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 bakal dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Terkait itu, sebelumnya dilakukan sosialisasi ke parpol-parpol.
Menurutnya, untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, parpol wajib memiliki 20 persen kursi dari hasil Pileg 2024.
"Syarat mencalonkan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, 20 persen kursi DPRD dari pemilu terbaru 2024. Kalau 20 persen dari total 45 kursi, ketemunya sembilan kursi," bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil Pileg 2024, parpol yang bisa mencalonkan paslon bupati dan wakil bupati secara mandiri yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Diketahui, PDI Perjuangan mendapatkan 15 kursi di DPRD Karanganyar dan sembilan kursi untuk Partai Golkar.
"Di Karanganyar yang bisa mengusung mandiri ada dua partai, PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Jadi untuk Pilkada 2024 ini, hanya akan diikuti bapaslon dari parpol," ungkapnya.
Karanganyar: Pilkada Karanganyar 2024 bakal berjalan tanpa bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan atau independen.
Hingga batas akhir pengajuan syarat dukungan bapaslon perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024, tidak ada calon yang mengumpulkan syarat dukungan.
"Di Kabupaten Karanganyar, sampai penutupan kemarin tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan. Sehingga pilkada nanti dipastikan tanpa calon perseorangan," ujar Ketua KPU Daryono, di Karanganyar, Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengatakan, pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 bakal dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Terkait itu, sebelumnya dilakukan sosialisasi ke parpol-parpol.
Menurutnya, untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, parpol wajib memiliki 20 persen kursi dari hasil Pileg 2024.
"Syarat mencalonkan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, 20 persen kursi DPRD dari pemilu terbaru 2024. Kalau 20 persen dari total 45 kursi, ketemunya sembilan kursi," bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil Pileg 2024, parpol yang bisa mencalonkan paslon bupati dan wakil bupati secara mandiri yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Diketahui, PDI Perjuangan mendapatkan 15 kursi di
DPRD Karanganyar dan sembilan kursi untuk Partai Golkar.
"Di Karanganyar yang bisa mengusung mandiri ada dua partai, PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Jadi untuk Pilkada 2024 ini, hanya akan diikuti bapaslon dari parpol," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)